Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk pada tanggal 25 Februari 2003 berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003. Bersama-sama dengan pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, dibentuk pula Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Barat dan Belitung Timur. Wilayah Kabupaten Bangka Selatan terletak di bagian selatan di Pulau Bangka. Secara administratif wilayah Kabupaten Bangka Selatan berbatas-an langsung dengan daratan wilayah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu dengan wilayah Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, dan Kabupaten Bangka. Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan tidak semata-mata karena kebutuhan pengembangan wilayah provinsi, tetapi juga karena keinginan masyarakat di dalamnya, serta upaya untuk mempercepat pembangunan daerah dan terciptanya pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Pada awal berdirinya,
Kabupaten Bangka Selatan memiliki luas daerah lebih kurang 3.607,08 Km2 atau
360.708 Ha dengan wilayah administrasi 5 kecamatan, 3 kelurahan, 45 desa. Untuk
kepentingan akselerasi pembangunan daerah, pada tahun 2006 beberapa wilayah
administrasi mengalami peningkatan status sehingga wilayah administrasi menjadi
7 kecamatan, 3 kelurahan, 50 desa dan 163 dusun. Data terakhir hasil registrasi
penduduk Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2010 menunjukan jumlah penduduk
mencapai 172.528 jiwa. Tersebar di Kecamatan Toboali sebanyak 65.138 jiwa,
Kecamatan Air Gegas sebanyak 37.748 jiwa, Kecamatan Payung sebanyak 18.614
jiwa, Kecamatan Simpang Rimba 21.196 jiwa, Kecamatan Lepar Pongok sebanyka
11.196 jiwa, Kecamatan Tukak Sadai sebanyak 9.945 jiwa, dan Kecamatan Pulau
Besar sebanyak 8.181 jiwa.Berdasarkan data yang tersedia pada tahun 2010,
jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Kabupaten Bangka Selatan realtif
sama banyak yakni, penduduk laki-laki sebanyak 89.510 jiwa atau sekitar 56,00%
dari seluruh penduduk dan penduduk perempuan sebanyak 83.018 jiwa atau 44,00%
dari seluruh penduduk atau berbeda hanya 8,00%.Kabupaten Bangka Selatan
memiliki tingkat kepadatan penduduk, 48 orang per km2 pada tahun 2010.
Kabupaten Bangka
Selatan ini dipimpin oleh H. Justiar Noer. Bapak Justiar sendiri adalah pribumi
Bangka Selatan yang menjalani pendidikan
dasar di Toboali, yakni secara berturut-turut di Sekolah Rakyat Negeri 1 (lulus
pada tahun 1963) dan di SMP Negeri 1 (lulus pada tahun 1966), sebelum menempuh
pendidikan di SMA Negeri 1 Pangkalpinang hingga lulus pada tahun 1970. Ia
mendapatkan gelar BAE setelah lulus pada tahun 1976 dari Jurusan Arsitektur
pada Akademi Teknologi Negeri (ATN) di Bandung, Jawa Barat, lalu
melanjutkan pendidikan kembali dalam bidang yang sama di FKIT IKIP Bandung, dan
lulus pada tahun 1982. . Ia meriah gelar doktor dalam bidang ilmu pemerintahan
dari IPDN pada tahun 2020 dalam usia 70 tahun.
Ia sempat bertugas di
Departemen Pekerjaan Umum Provinsi Sumatra Selatan sebagai Staf Teknik Kanwil
pada tahun 2000, sebelum menjabat sebagai Kasubdin Parsenibud pada Dinas
Perhubungan, Pariwisata, Seni dan Budaya Pemerintah Kabupaten Bangka pada tahun
2001. Dan pada akhirnya beliaw terpilih sebagai penjabat Bupati Bangka Selatan
pada periode 2004 hingga 2005, sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati pertama
Bangka Selatan periode 2005–2010, dan kembali terpilih untuk periode 2016–2020.
Selama memimpin
kabupaten Bangka Selatan beliaw banyak membuat perubahan pada kabupaten ini,
baik itu dari segi infrastruktur maupun dari pembangunan ekonomi. Berbicara tentang
ekonomi, pada selasa 30 juni2020 lalu Bupati
Bangka Selatan Justiar Noer menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
tahun anggaran 2019 kepada DPRD Bangka Selatan.
Ia mengatakan,
pemerintah daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada DPRD dengan dilampiri keuangan yang telah diaudit oleh badan
pemeriksa keuangan. Penyajian informasi anggaran, kondisi keuangan dan laporan
keuangan sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat agar bisa mengetahui
kondisi keuangan daerah sesuai data yang valid. Laporan ini salah satu
upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
keuangan daerah.
Beliaw mengatakan bahwa pihaknya
tetap memastikan kualitas pengelolaan dan pertanggungajawaban keuangan daerah
terus ditingkatkan walaupun sudah mendapatkan predikat opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) dan meski di terpa pandemi Covid-19.
Beliaw memperjelas
bahwasannya WTP bukan tujuan akhir, “kami harus tetap menunjukkan laporan
pertanggungjawaban keuangan yang berkualitas, reliable dan accountable melalui
optimalisasi informasi keuangan di era digital Pemda wajib mempercepat
implementasi elektronisasi transaksi non tunai serta membangun sistem informasi
keuangan secara realtime.”
Ia menyebutkan, jumlah
pendapatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang direncanakan sebesar
Rp 947.474.036.143,00 dapat direalisasikan sebesar Rp 940.916.520. 496,56 atau
sebesar 99,31 persen.
Sedangkan untuk belanja
daerah setelah perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp 990.057.725.412,00 dan
realisasi sebesar Rp 933.286.337.846,00 atau sebesar 96,25 persen.
Ia menjelaskan, APBD
tahun 2019 mempunyai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp
50.224.919.210,42 yang terdiri dari kas di kas daerah Rp 46.264.135.663,02, kas
di bendahara penerimaan Rp 709.788,00. Kas di bendahara pengeluaran Rp
193.898.344,00, kas kapitasi Rp 1.597.004.378,40, kas dana bos Rp
2.384.249.440,00. Silpa ini akan dipergunakan untuk menutup pembiayaan APBD
perubahan tahun anggaran 2020.
Ia berharap, agar
pengajuan Rapeda tersebut dapat dibahas dan disepakati yang selanjutnya
ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran
2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar